Beranda > GCG and CSR > Perlunya Komisaris Independen Dalam Mewujudkan GCG di Korporasi

Perlunya Komisaris Independen Dalam Mewujudkan GCG di Korporasi

|Penulis: Aditiawan Chandra| Pada era bisnis pasca perang dingin banyak para pelaku bisnis dengan berbagai macam jenis korporasi mulai menjalankan sistem tatakelola perusahaannya secara terbuka, sistimatis dan bertanggung jawab. Hal ini didorong oleh kebutuhan pasar yang menuntut perusahaan publik menjalankan sistem manajemennya secara baik, transparan dan auditable — menyusul maraknya berbagai skandal sistem pelaporan keuangan perusahaan –perusahaan global beberapa tahun yang lalu.

Sistem tatakelola perusahaan yang tertib dan terbuka ini, yang biasa disebut dengan Good Corporate Governance ( GCG), bahkan dipromosikan lebih lanjut oleh berbagai institute management, lembaga keuangan dunia seperti the World Bank dan Asian Development Bank dan berbagai kalangan akademisi di dunia pendidikan. Pada saat ini hampir sebagian besar buku baca wajib dalam bidang manajemen umum dan strategic management salah satu babnya akan membahas masalah ini dan mereka menyarankan agar GCG mulai untuk dijalankan oleh perusahaan modern di dunia.

Dalam mengelola perusahaan menurut kaedah-kaedah umum GCG, peran Komisaris Independen, sangat diperlukan. Komisaris Independen dapat berfungsi untuk mengawasi jalannya perusahaan dengan memastikan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan praktek-praktek transparansi, disklosure, kemandirian, akuntabilitas dan praktek keadilan menurut ketentuan yang berlaku di suatu sitem perekonomian (negara). Makalah ini akan membahas peran komisaris dan komisaris independen dalam menjalankan GCG tersebut.
Kaedah-Kaedah Dasar GCG.
Sistem tatakelola perusahaan yang baik merupakan jalinan keterkaitan antar stakeholder perusahaan yang digunakan untuk menetapkan dan mengawasi arah stratejik dan kinerja usaha suatu organisasi. Dalam prakteknya GCG merupakan acuan tertulis (pedoman) mengenai kesepakatan antar para stakeholders dalam mengidentifikasi dan merumuskan keputusan-keputusan statejik secara efektif dan terkoordinasi(Hitt dan kawan2, 2000). Dengan bekal dari pedoman tersebut maka dapat dibangun saling kepercayaan antara pemilik perusahaan dan para pimpinan perusahaan (Dewan Direksi dan para Manajer tingkat puncak). Guna mengawasi lebih lanjut kinerja perusahaan dan menjaga kepentingan para pemilik modal secara profesional, maka pemilik perusahaan melalui RUPS, mengangkat anggota komisaris untuk duduk dalam Dewan Komisaris.

Menurut konsep GCG perusahaan akan memperoleh nilai perusahaan (value of the firm) yang maksimal apabila fungsi dan tugas masing-masing pelaku organisasi bisnis yang modern dapat dipisahkan dengan membentuk:
(1) Board of Directors, dengan syarat mereka bekerja full time dengan tidak boleh merangkap pekerjaan. Mereka mengelola perusahaan melalui berbagai keputusan managerial stratejik perusahaan.
(2) Board of Commisionners (BOC), meliputi komisaris biasa dan Komisaris Independen serta berbagai komite yang dibentuknya. Fungsi utama BOC adalah mengawasi arah kepengusahaan dan jalannya perusahaan menurut prinsip-prinsip GCG.

Menurut Bank Dunia, Corporate Governanceis a blend of law, regulation and appropiate voluntary private sector practices which enable a corporation to attract financial and human capital, perform effectively and thereby perpetuate itself by generating long term economic value for its shareholders and society as a whole”.
Pentingnya corporate governance juga ditekankan oleh berbagai kalangan akademisi dengan tujuan akhir bahwa aplikasi konsep ini di perusahaan dapat memberikan nilai perusahaan secara berkelanjutan (sustainabled) dan sekaligus memberikan manfaat bagi kepentingan para pemegang saham dan stakeholders yang terkait.

Di negara kitapun keinginan untuk menerapkan prinsip-prinsip GOC dilakukan oleh berbagai pihak baik secara paksa maupun voluntary. Pemerintah, misalnya melalui Kantor Menteri BUMN telah mengeluarkan pedoman untuk perusahaan-perusahaan BUMN dalam menjalankan GOC di perusahaan masing-masing. Demikian juga lembaga pengawas bursa dan bursa efek di Jakarta, meminta pada para perusahaan emiten untuk membentuk berbagai komite pengawasan yang sejalan dengan tertib pengelolaan perusahaan yang transparan dan bertanggung jawab. Pada beberapa perusahaan swasta, aplikasi GOC telah dilakukan secara alamiah, karena mereka melihat dan merasakan manfaat penerapan GOC tersebut.

Dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Kantor Meneg BUMN, corporate governance dipandang sebagai proses pengambilan keputusan yang efektif yang bersumber dari budaya perusahaaan, etika, nilai, sistem, proses bisnis, kebijakan dan struktur organisasi, yang kesemuanya bertujuan untuk mendorong dan mendukung pengembangan perusahaan, pengelolaan sumberdaya dan risiko secara lebih efisien dan efektif dengan pertanggung jawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder terkait. Jadi semakin jelas dari uraian ini konsep GCG akan membawa manfaat bagi penciptaan pertambahan nilai untuk berbagai pihak pemegang kepentingan (stakeholders), yang meliputi pemegang saham, pengurus, kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern.

Manfaat ini dapat diperoleh karena adanya peraturan hubungan antar para stakeholders dan pengawasan oleh Dewan Komisaris yang independen.
Fungsi dan Tugas Dewan Komisaris dan Komisaris Independen
Fungsi Dewan Komisaris (Dekom) termasuk anggota Komisaris Independen adalah mencakup dua peran sebagai berikut:
(1) Mengawasi Direksi perusahaan dalam mencapai kinerja dalam business plan dan memberikan nasehat kepada Direksi mengenai penyimpangan pengelolaan usaha yang tidak sesuai dengan arah yang ingin dituju oleh perusahaan.
(2) Memantau penerapan dan efektivitas dari praktek GCG.
Agar supaya fungsi dan tugas Dekom ini dapat berjalan dengan baik, maka perlu dipastikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan Dekom yang dikeluarkan tidak memihak kepentingan BOD sebagai “agent” atau bias kepada “kepentingan pemilik”. Dalam hal ini Komisaris Independen dapat berperan dalam untuk mewakili kepentingan pemegang saham minoritas.
Dalam kaitannya dengan upaya menjalankan GCG di perusahaan seluruh Anggota Komisaris atau Komisaris Independen perlu mengerti dan menjalankan tugasnya dengan mengacu pada prinsip-prinsip GCG berikut ini:

(a) Transparansi yang menunjukan kemampuan dari berbagai pihak pemegang kepentingan terkait untuk melihat dan memahami proses dan acuan yang digunakan dalam pengambilan keputusan dalam mengelola perusahaan. Disini perlu dibangun berbagai sistem prosedur yang baku untuk ditaati dalam proses pengambilan keputusan. Berkaitan dengan proses pengambilan keputusan penting yang berkaitan dengan azas ini mencakup antara lain penunjukan komisaris dan direksi, remunerasi komisaris dan direksi, kinerja komisaris dan direksi, hubungan dengan pihak eksternal, trasaksi dengan pihak ketiga, dan penunjukan auditor.

(b) Disclosure yang merupakan penyajian informasi kepada berbagai pihak pemegang kepentingan mengenai berbagai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan dan risiko usaha perusahaan.
Pada tahap awal menerima tugas pekerjaannya, BOC dan BOD perlu memastikan bahwa eksternal auditor, internal auditor dan Komite Audit mempunyai akses terhadap informasi yang dimiliki perusahaan, dengan syarat kerahasiaan informasi perusahaan ini tetap dijaga. Kemudian, pada tahap berikutnya, BOD perlu menyampaikan laporan keuangan audited dan kinerja usaha kepada publik secara rutin (RUPS, lembaga bursa, public expose, berita surat kabar). BOC dan BOD perlu memberikan laporan corporate governance kepada pihak pemerintah atau badan pengawas eksternal (Bank Indonesia, Bapepam, Kantor Meneg BUMN).
Perusahaan perlu juga menyampaikan pada publik sejauh mana tingkat kepatuhan telah mereka jalankan, yang meliputi ketaatan pada peraturan dan Undang-Undang yang berlaku, arahan pemerintah, peraturan perpajakan, prosedur standar akuntasi serta standar operasional lainnya.

(c) Akuntanbilitas yang berkaitan dengan pertanggungan jawab BOC dan BOD atas keputusan manajerial dan hasil kinerja usaha yang dicapai, sesuai dengan wewenang yang dilimpahkan dalam pelaksanaan tanggung jawab dalam mengelola perusahaan.
BOD dan BOC perlu menyampaikan laporan realisasi pencapaian kinerja usahanya dikaitkan dengan pencapaian target-target usaha yang ditetapkan dalam business plan dan menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit secara rutin dan tepat waktu kepada publik. Bahkan untuk beberapa perusahaan laporan keuangan dan kegiatan operasional disampaikan oleh BOD kepada BOC secara rutin dalam laporan semesteran, triwulanan, atau bulanan.

(d) Kemandirian yang menuntut pemilik perusahaan, BOD dan BOC dalam menjalankan kegiatan usaha melepaskan diri dari berbagai pengaruh atau tekanan yang berasal dari pihak tertentu yang dapat menggangu, merugikan, atau mengurangi obyektifitas pengambilan keputusan.
Praktek-praktek kemandirian dapat meliputi kriteria seleksi anggota komisaris dan anggota direksi, akses terhadap pendapat konsultan independen, proses alokasi kredit, proses lelang, dan proses audit.

(e) Keadilan,yang menjamin terselengaranya perlakuan adil pada para pihak pemegang kepentingan, termasuk pemegang saham minoritas dan asing. Disamping perlakuan adil ini diberikan kepada pihak tersebut diatas, maka perlu dijamin hal serupa akan diberikan pada karyawan dan pegawai perusahaan serta kelompok masyarakat yang bermukim di sekitar perusahaan. Beberapa perusahaan besar seperti halnya Citibank, Kelompok Sampoerna dan perusahaan Coca-Cola dan Unilever bahkan telah menjalankan berbagai bentuk social resposibility programs atau community development yang dirasakan manfaatnya oleh kalangan eksternal di luar perusahaan.

Dalam menjalankan tugasnya Dewan Komisaris dapat membentuk berbagai komite yang membantu fungsi Dewan Komisaris agar berjalan secara lebih efektif.
(1) Komite audit memastikan terselenggaranya efektifitas dari pengendalian intern, pelaksanaan tugas external auditor dan internal auditor.
(2) Komite Nominasi yang menyusun kriteria seleksi dan prosedur nominasi anggota Komisaris dan Direksi dan eksektutif lainnya, merancang sistem penilaian, dan memberikan rekomendasi tentang jumlah direksi dan komisaris.
(3) Komite Remunerasi yang menetapkan arahan dalam pennyusunan sistem penggajian dan pemberian tunjangan serta rekomendasi atas penilaian sistem remunerasi, pemberian saham, sistem pensiun dan kompensasi dalam kasus pengurangan pegawai.
(4) Komite Asuransi dan Resiko Usaha yang melakukan penilaian berkala dan pemberian rekomendasi resiko usaha dan jenis serta jumlah asuransi.

Persyaratan menjadi anggota komisaris pada perusahaan BUMN telah ditentukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kantor Menteri Negara BUMN. Untuk industri perbankan, biasanya lembaga perbankan mengacu pada ketentuan dari Bank Indonesia, melalui suatu proses uji kelayakan (fit and proper test). Hanya mereka yang lulus uji kelayakan ini dapat ditetapkan di RUPS untuk menjadi anggota komisaris. Akhmad Syakhroza (2004) menyarankan agar dalam test tersebut dilakukan test yang meliputi kelayakan karakter dari kandidat anggota komisaris dalam hal uji pengetahuan tranparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian dan fairness.

Lingkup tugas dan wewenang serta tanggung jawab anggota komisaris secara umum telah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No1 tahun 1995, khususnya Pasal 94 sd Pasal 101. Dalam Undang-Undang tersebut tidak dipisahkan peran khusus dari Komisaris Independen. Dalam Undang-Undang tersebut diberi keleluasaan masing-masing perusahaan mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan syarat-syarat dan tanggung jawab keanggotaan Dewan Komisaris secara lebih rinci sesuai dengan rujukan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga Perusahaan. Untuk beberapa perusahaan, ketentuan persyaratan keanggotaan Dewan Komisaris dapat diatur lebih lanjut dalam Manual GCG.

Istilah dan keberadaan Komisaris Independen baru muncul setelah terbitnya Surat edaran Bapepam Nomor: SE03/PM/2000 dan Peraturan Pencatatan Efek Nomor 339/BEJ/07-2001 tgl 21 Juli 2001. Menurut ketentuan tersebut perusahaan publik yang tercatat di Bursa wajib memiliki beberapa anggota Dewan Komisaris yang memenuhi kualifikasi sebagai Komisaris Independen.
Keberadaan Komisaris Independen ini rupanya berhubungan dengan ketentuan penyelenggaraan pengelolaan perusahaan yang baik (GCG), antara lain:
(1) Jumlah komisaris independen adalah sekurang-kurangnya 30% dari seluruh jumlah anggota komisaris
(2) Perlunya dibentuk Komite Audit
(3) Keharusan perusahaan memiliki Sekretaris Perusahaan corporate secretary.

Komite audit bertugas menjalankan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap Laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, yang mencakup:(a) Melakukan penelaahan atas informasi keuangan
(b) Menelaah independensi dan obyektifitas akuntan publik
(c) Melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan akuntan publik untuk memastikan semua risiko yang perlu dipertimbangkan
(d) Melakukan penelahaan atas efektifitas pengendalian internal perusahaan
(e) Menelaah tingkat kepatuhan perusahaan
(f) Melakukan pemeriksaan atas dugaan adanya kesalahan dalam keputusan Direksi atau penyimpangan dalam hasil keputusan rapat direksi
(g) Komisaris Independen wajib juga menyampaikan peristiwa atau kejadian penting yang diketahuinya kepada Dewan Komisaris Perusahaan tercatat.

Kasus PermataBank Tbk.
PermataBank merupakan bank hasil merger dari lima bank nasional pada dua tahun yang lalu sekarang dikelola oleh 7 orang anggota BOC dan 8 orang anggota BOD. Bank ini telah dengan sukses melakukan proses merger dan membukukan laba usaha pada akhir Desember 2003 sekitar Rp. 558,1 Milyar, naik pesat dibandingkan dengan jumlah kerugian pada tahun pertama setelah merger. Pada saat ini managemen Bank sedang malakukan proses divestasi, agar dapat menjadi “bank fokus” yang kuat di tanah air.

Proses seleksi keanggotaan BOC dan BOD pada tahap awal dilakukan sepenuhnya oleh Pemerintah (BPPN dan BI) dengan memperhatikan masukan-masukan dari pihak terkait. Pemerintah dalam mencari dan menetapkan susunan jajaran BOC dan BOD memprioritaskan pada pentingnya para profesional dan akademisi untuk mengawasi dan mengelola perusahaan ini. Dari tujuh anggota komisaris yang terpilih, empat anggota termasuk President Komisaris adalah Komisaris Independen. Mereka tidak memiliki afiliasi dengan pemegang saham mayoritas, dalam hal ini Pemerintah Indonesia.

Seluruh anggota BOC dan BOC telah melakukan uji fit and proper test yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Bank Indonesia. Masa jabatan BOC adalah sampai dengan penutupan RUPS tahunan yang kedua, dengan status pegawai kontrakan.
Remunerasi BOC ditetapkan oleh Pemegang Saham dan BOC mengusulkan remunerasi Direksi pada RUPS Perseroan.

Dalam menjalankan tugasnya BOC dibantu oleh Komite Audit, Komite Remunerasi dan Komite Nominasi.Di bawah Direksi telah dibentuk Komite Manajemen Risiko yang merumuskan kebijakan, strategi dan sasaran dalam manajemen risiko, kebijakan kredit, investasi dan persetujuan kredit.
Permata Bank telah memiliki Policy and Procedure Kebijakan: Good Corporate Governanceyang siap dipakai di seluruh unit perusahaan pada tgl 22 Juni 2004.

Manual lainnya yang telah dikeluarkan adalah corporate internal audit manual, manual SDM, treasury & international Banking , 9 (sembilan) manual tentang banking operation, trade finance manual, corporate legal manual, corporate compliance manual, retail credit manual, call center manual, credit card operations manual dan 13 (tiga belas) manual dalam bidang akuntansi, keuangan, jaringan komputer dan teknologi sistemi nformasi.

Dalam ketentuan tentang peran dan fungsi BOC, termasuk Komisaris Independen, telah diatur kebijakan tentang Dewan Komisaris yang meliputi:
(a) Hak Dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan atas kebijakan BOD; memberikan persetujuan pada delapan butir ketentuan tentang pelepasan aset, peminjaman uang dan menerima fasilitas kredit, mengeluarkan surat jaminan, meminjamkan dan memberikan fasilitas kredit; dan memberikan saran-saran stratejik atas pengelolaan perusahaan.
(b) Untuk melakukan pengawasan, memberikan nasihat, memberikan arah dan persetujuan business plan, memberikan pandangan konstruktif atas proposal direksi dan supervisi pencapaian target-target business plan.

Kewajiban Dewan Komisaris
Untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, melakukan upaya preventif yang dilakukan BOD yang tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Pimpinan Komite Audit PermataBank juga berasal dari anggota Komisaris Independen, dengan memenuhi persyaratan berikut: Memiliki reputasi yang baik; Memiliki sikap mental independen; Memiliki dedikasi; Memiliki integritas; dan Memiliki kecukupan kompetensi.
Daftar Pustaka

Akhmad Syakhroza “Model Komisaris untuk Efektifitas GCG di Indonesia”, Usahawan No.05, Mei 2004.

Hitt. Dkk. 2000. Strategic Management

PermataBank. 2004. Manual Kebijakan: Good Corporate Governance.

Richard Chinn dan Martyn E Jones. 2000. The Corporate Governance Handbook .London: GEE Pub. Ltd.

Republik Indonesia, Undang-Undang Perseroan Terbatas.(copyright@aditiawanchandra

Kategori:GCG and CSR
  1. alfin anggriawan
    Oktober 20, 2010 pukul 8:32 pm

    assllm…
    saya alfin mahasiswa hukum UNPAS bandung sedang menyusun skripsi mengenai GCG dalam lingkup BUMN yang mw saya pertanyakan adalah apakah kapasitas komisaris independen pada BUMN berjalan dengan semestinya???
    sekian pertanyaan dari saya…
    sekiranya dengan ini saya harapkan sangat dapat membantu masukan untuk skripsi saya..terimakasih…Wsb.

    Suka

  2. jati cantik
    September 2, 2010 pukul 3:19 pm

    Salam perkenalan bapak. Saya adalah mahasiswi kampus trisakti jakarta. Saat ini saya sedang melakukan skripsi mengenai good corporate governance. Yang mana tinggal meneruskan dari pelajaran metodelogi penelitian saya. Yang saya ingin tanyakan, apakah ada lagi isu permasalahan saat ini yang masih menghalangi perusahaan dalam mengadopsi GCG?,,, di luar pengukuran dari : kinerja perusahaan, hubungan dengan dewan komisaris, stakeholder. Karena yang saya dapatkan, manajemen laba sudah tidak bisa lagi dimasukkan dalam pengukuran GCG karena dianggap memperkecil pajak ? Benarkah ?

    Bapak, apakah bisa memberi saya petunjuk?, dalam hal pencarian data nya, baik juga dalam pihak-pihak yang dapat di jadikan sumber informasi.

    Sekian pertanyaan dari saya.. Apabila ada salah dalam bertanya saya mohon maaf. Sekiranya, dengan ini, saya harapkan, sangat dapat membantu masukan untuk skripsi saya
    Terimakasih.. Wsb

    Suka

  3. Nilam
    Juni 11, 2009 pukul 10:42 pm

    Yang Terhormat Bpk. Aditiawan Chandra,

    Saya mahasiswa dari Kampus Swiss-German di BSD fakultas Business Administration.
    Saya sedang menyusun skripsi tentang peran komisaris independen dalam proses pengambilan keputusan.
    Mungkin Bapak bisa memberi masukan atau arahan tentang mengambil datanya ke pihak apa saja dalam perusahaan tbk.
    Karena setiap kali saya berusaha mencari data di perusahaan-perusahaan tbk, tampaknya tidak ada yang mau diwawancarai tentang keindependensian komisaris independen itu sendiri.
    Tolong apabila Bapak mempunyai kenalan atau rekomendasi orang yang dapat diwawancarai dalam waktu-waktu dekat ini, Saya mohon pertolongan Bapak.
    Terima Kasih,

    Nilam Hardjito
    email: nilam1406@hotmail.com

    Suka

  4. dina
    April 11, 2009 pukul 6:41 pm

    salam
    pak, apakah komisaris independen (outside directors) sama dengan direksi independen, karena beberapa artikel dan jurnal yang saya baca menyebutkan outside directors sebagai komisaris independen dan ada juga yang menyebutkan sebagai direksi independen….
    terima kasih sebelumnya…

    Suka

  5. hara
    Maret 29, 2009 pukul 9:58 pm

    malam pak,,
    saya mahaiswa aktnsi Univ.riau mw cri bhn tuk skripsi tntg pengruh pnerapan prinsip2 GCG trhdp independensi komisaris n komite sudit,
    bsa gk krimin jurnal itu k email sya pk??
    juga bgi temn2 yg bca tlg ya,,
    trima ksih sblmnya..

    Suka

  6. edo
    September 21, 2008 pukul 7:01 pm

    apa kabar pak?sehat slalu kan?
    begini pak saya mau tanya kepada bapak untuk menambah ilmu pengetahuan saya, dan saya berharap bapak dapat membantu saya.pertanyaannya adalah:
    1. apakah dalam UU no 40 th 2007 terdapat pasal yang mengatur mengenai pemegang saham minoritas?dan pasal brapa saja jika ada?
    2.bagaimana peran pemegang saham minoritas dalam kaitannya dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance?(dalam hal ini PT tertutup)
    3. bagaimana peran pemegang saham minoritas dalam RUPS?
    4. bagaimana bentuk perlindungan bagi pemegang saham minoritas dan mengapa perlu dilindungi?
    cukup pertanyaan dari saya.Semoga bapak dapat membantu menjawab pertanyaan saya.
    kalau bisa kirimkan jawaban bapak di email saya :www.jankulovski_10@yahoo.com
    terima kasih.

    Suka

  7. Ricka Ayu Anggraini
    September 11, 2008 pukul 11:56 am

    siang pak..saya mahasiswi hkm univ.trisakti,semester 7,yg kbtln ingin menyusun skripsi,apakah ada artikel/makalah/proposal/apa saja mengenai pengaruh GCG terhadap kinerja perbankan?
    Apabila ada mohon sekiranya bpk mluangkan wkt untuk mengirimkan makalah tsb ke email saya..
    atas perhatianny saya ucapkan trima kasih..

    Suka

  8. Pipit
    Juli 7, 2008 pukul 5:23 pm

    hai bapak…
    wow thats the good blog…
    saya mahasiswa semester 6 yang akan menyusun skripsi…
    bisa tolong bantu saya gak untuk kirimkan berbagai tulisan, artikel, maupun jurnal terkait gcg. thanks banget sebelumnya…

    Suka

  9. sahala
    Juli 4, 2008 pukul 3:49 am

    Salam kenal pak, saya bekerja di Prsh swasta yg dulunya PD, dimana komppsisi saham asing (51%), Pemkot (49%), sampai saat ini Walikota menunjuk Anggota komisaris dari Dinas terkait, tetapi pada pelaksanaannya mereka tdk dapat berbuat sesuatu, tdk ada kebijakan2, malah terlalu jau mencampuri urusan PT, yg saya mau tanyakan pak apakah dlm UU PT tahun 2007 ada diatur ttg penunjukkan anggota dewan komisaris boleh dari PNS yg masih aktif atau ada larangannya. Terimakasih.

    Suka

  10. Citra
    Mei 5, 2008 pukul 1:53 pm

    saya mahasiswi UWM yang tertarik dengan topik ini karena saya ingin mengangkat topik ini dalam bahan skripsi yang akan saya buat. Jadi saya ingin menanyakan apakah ada hubungannya antara GCG dalam proses penentuan strategi perusahaan? kalau ada, bagaimana pengaruhnya GCG terhadap strategi yang ditetapkan oleh perusahaan? sebelum dan sesudah saya ucapkan terima kasih atas bantuannya.

    Suka

  11. derizt
    April 18, 2008 pukul 2:27 pm

    ingin menanyakan apa hubungannya GCG dan keterkaitan dengan stratejik manajemen ? serta mengenai peluang dan tantangan penerapan GCG pada BUMN?

    Suka

  12. hesti
    Maret 15, 2008 pukul 7:48 pm

    ass.wr.wb.
    mungkin ini udah kebanyakan dari para komentar dan pembaca yang membutuhkan bahan – bahan untuk skripsi atau tugas akhir.
    saya juga membutuhkan tulisan – tulisan untuk tesis saya tentang komisaris independen. tetapi saya juga butuh interview langsung dengan nara sumber yang berhubungan tentang komisaris independen. kira2 bpk bisa bantu?
    sebelum dan sesudah saya sangat berterima kasih sama bapak.

    Suka

  13. rica
    Februari 6, 2008 pukul 7:18 pm

    ass.wr.wb

    Yth. Bpk Aditiawan Chandra..saya mahasiswi perbankan syariah UIN jakarta,yang tertarik bgt dgn pembahasan GCG. Soalnya saya berniat ingin mengajukan proposal mengenai “Prospek KPR Syariah ditinjau dari segi GCG”. Kira2 bagaimana tanggapan bpk ttg judul yg akan saya angkat? saya harap bpk bs membantu saya untuk memberikan komentar tentang masalah yg saya angkat tsb.
    Tolong,apabila bpk memiliki jurnal / makalah / referensi yg berkaitan dgn tema yg akan saya angkat, harap kirimkan ke email saya ya! smoga bpk gak berkeberatan… dan sgala amal kbaikanmu akan dibalas oleh Tuhan YME.amien.
    thx b4
    wass.wr.wb
    wass.wr.wb

    Suka

  14. widya
    Januari 15, 2008 pukul 11:37 am

    assalamualaikum warrahmatullahi wabarkattuh

    perkenalkan pak chan saya widya mahasiswi fakultas ekonomi akuntansi angkatan 2004 universitas kristen satya wacana salatiga.

    walaupun saya sdikit terlambat untuk berikan comment namun saya cukup tertarik dengan artikel pak chan soalnya skrispsi saya ngambil topik corporate governance mechanism khususnya dewan komisaris independen dan komite audit. hasil skripsi saya ternyata menyatakan bahwa proporsi dewan komisaris independen dan komite audit positif berpengaruh terhadap kualitas laba pak walopun secara statistik terbukti tidak signifikan.

    kira-kira knp ya pak ko bs ga signifikan?apa krn desain,kualitas dari pengawsan yg dilakukan mereka kurang efektif ato jgn2 independensi mereka masih dipertanyakan?mengingat di Indonesia masih banyak perusahaan yang masih dipegang oleh pemilik dan keluarganya.

    klo bapak berkenan bantu saya ya pak menemukan alasan mngapa bisa tidak signifikan?masuk akal ga si alasan yg saya ajukan?

    thanks before ya Mr. Chan artikel dan jawaban anda akan sangat membantu saya.saya tunggu di email saya ya pak chan.

    wassalamualaikum wr wb

    Suka

  15. ina
    Desember 4, 2007 pukul 2:37 pm

    saya mahasiswi fakultas ekonomi jurusan akuntansi dan sekarang saya sedang mengerjakan skripsi yang berkaitan dengan GCG dan studi kasusny adalah perbankan yang terlist di BEJ.
    kalo bapak gak keberatan, tolong kitimin email ke saya. terima kasih………

    Suka

  16. frida
    September 28, 2007 pukul 1:39 pm

    Selamat sore pak…
    saya adalah mahasiswa perguruan tinggi negeri di surabaya…sekarang saya sedang duduk di semester 7 dan sebentar lagi akan menyiapkan skripsi…Bapak , apakah mempunyai hasil penelitian / jurnal mengenai pengarh GCG terhadap kinerja dan nilai perusahaan? apabila ada dan bapak tidak keberatan tolong kirim ke alamat email saya ya Pak…
    terimakasih sebelumnya.

    Suka

  17. Romi Pernando
    Juli 26, 2007 pukul 10:04 am

    Bapak Aditiawan Chandra
    ada gak penelitian/makalah tentang
    PENGARUH GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP KINERJA PERBANKAN
    klo ada and bpk gak keberatan
    tolong kirimin email saya, ya pak.
    terima kasih sebelumnya….

    Suka

  18. arie fahlupie
    Juni 21, 2007 pukul 12:28 am

    salam,
    saya mahasiswa fakultas hukum undip yang kebetulan sedang dalam proses penulisan hukum (skripsi)
    saya tertarik dengan gcg khusunya gcg yang diterapkan oleh BEJ kepada emitennya.
    klo mas candra tdk keberatan mungkin kita dapat berdiskusi tentang gcg n mas bisa kasih referensi buku sebagai bahan bacaan.
    wassalam

    Suka

  19. Mei 18, 2007 pukul 8:35 pm

    Hi..your blog is very cool, i love it
    if you have time..please visit to my site at www dot audithink dot com
    nice to know you

    regards,
    fatur
    e-mail : fatur_im2@yahoo.com
    http://www.audithink.com/
    your audit knowledge center

    Suka

  20. syamsudin alfatah
    Maret 14, 2007 pukul 7:41 am

    we’r the youth. have a skill in community development. graduation from ilmu sosiatri of UGM. can we be your partners?

    Suka

  21. Maret 10, 2007 pukul 11:20 pm

    Bisa langsung ke eddymarta99@yahoo.com
    saya tunggu kabarnya. tq

    Suka

  22. wibowo
    Maret 10, 2007 pukul 7:31 pm

    Bapak Aditiawan Chandra…
    Boleh tau e-mail anda?
    salam,wibowo

    Suka

  23. Aldy
    Maret 1, 2007 pukul 12:05 am

    ass..
    Berbicara masalah GCG tidak lepas dari control environment dan code of conduct dari perusahaan. Kita harus berkaca pada kebijakan pemerintah AS yg mana menerapkan regulasi baru yaitu “Sarbanes-Oxley Act (SOX)” yg dilatarbelakangi oleh jatuhnya perusahaan-perusahaan besar seperti Enron dan WorldCom.

    Peraturan baru ini wajib diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang listing di bursa saham Amerika Serikat.

    Berfokus untuk menghindari fraud di dalam pelaporan keuangan yang bertujuan supaya laporan keuangan tersebut menjadi lebih transparan, menyediakan keamanan bagi investor, memperkuat internal control dan menghukum siapa saja yang terbukti melakukan fraud. Manajemen dalam pelaporan keuangan setiap periode harus mencantumkan pula mengenai efektifitas dari internal control atas laporan keuangan.

    Intinya, SOX bertujuan untuk memberikan keyakinan kepada manajemen atas efektifitas kontrol pada proses financial reporting, yang salah satu tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya fraud.

    Diharapkan BEJ bisa menerapkan hal serupa pd perusahaan2 yg listing di dlmnya. yah at least kita bisa mengurangi hal-hal atau kasus2 yg tdk diinginkan.

    thanks, wass…

    Suka

  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan komentar