Membangun Tatakelola Perusahaan Menurut Prinsip-Prinsip GCG
Setiap perusahaan memiliki visi dan misi dari keberadaannya. Visi dan misi tersebut merupakan pernyataan tertulis tentang tujuan-tujuan kegiatan usaha yang akan dilakukannya. Tentunya kegiatan terencana dan terprogram ini dapat tercapai dengan keberadaan sistem tatakelola perusahaan yang baik. Disamping itu perlu terbentuk kerjasama tim yang baik dengan berbagai pihak, terutama dari seluruh karyawan dan top manajemen.
Sistem tatakelola organisasi perusahaan yang baik ini menuntut dibangunnya dan dijalankannya prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (GCG) dalam proses manajerial perusahaan. Dengan mengenal prinsip-prinsip yang berlaku secara universal ini diharapkan perusahaan dapat hidup secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi para stakeholdernya.
A. Apakah Itu Prinsip-Prinsip GCG
Sejak diperkenalkan oleh OECD, prinsip-prinsip corporate governance berikut ini telah dijadikan acuan oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut disusun seuniversal mungkin sehingga dapat berlaku bagi semua negara atau perusahaan dan diselaraskan dengan sistem hukum, aturan atau tata nilai yang berlaku di negara masing-masing. Prinsip-prinsip tatakelola perusahaan yang baik ini antara lain :
(a). Akuntabilitas (accountability)
Prinsip ini memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.
(b) Pertanggungan-jawab ( responsibility)
Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan.
(c) Keterbukaan (transparancy)
Dalam prinsip ini, informasi harus diungkapkan secara tepat waktu dan akurat. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.
(c) Kewajaran (fairness)
Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain. Setiap anggota direksi harus melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
(d) Kemandirian (independency)
Prinsip ini menuntut para pengelola perusahaan agar dapat bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.
B. Bagaimana Melaksanakan Tatakelola Perusahaan Sesuai GCG
Dalam prakteknya prinsip-prinsip tatakelola perusahaan yang baik ini perlu dibangun dan dikembangkan secara bertahap. Perusahaan harus membangun sistem dan pedoman tata kelola perusahaan yang akan dikembangkannya. Demikian juga dengan para karyawan, mereka perlu memahami dan diberikan bekal pengetahuan tentang prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang akan dijalankan perusahaan.
Untuk memudahkan memberikan gambaran bagaimana prinsip-prinsip GCG tersebut akan dibangun, dipahami dan dilaksanakan, berikut ini diberikan beberapa acuan praktis yang perlu dikembangkan lebih lanjut di masing-masing perusahaan. Acuan ini diuraikan mengikuti urutan butir-butir prinsip GCG yang telah dibahas di atas.
Accountability:
1. Pimpinan, manajer dan karyawan perusahaan telah mengetahui visi, misi, tujuan dan target-target operasional di perusahaan
2. Pimpinan. Manajer, karyawan perusahaan telah mengetahui dan memahami peran, tugas dan tanggung jawabnya masing-masing
3. Uraian tugas di setiap unit usaha atau unit organisasi telah ditetapkan dengan benar dan sesuai dengan visi, misi dan tujuan perusahaan
4. Proses dalam pengambilan keputusaan telah mengacu dan mentaati sistem dan prosedur yang telah dibangun.
5. Proses cek dan balance telah dilakukan secara menyeluruh di setiap unit organisasi.
6. Sistem penilaian kinerja operasional, organisasi dan kinerja perseorangan telah sepakat ditetapkan, diterapkan dan dievaluasi dengan baik
7. Pertanggungan jawab kinerja pimpinan (BOC, BOD) perusahaan secara rutin seyogyanya dapat dibangun dan dilaporkan.
8. Hasil pekerjaan telah didokumentasikan, dipelihara dan dijaga dengan baik
Responsibility:
1. Pimpinan, manajer dan karyawan perusahaan telah mengetahui dan memahami seluruh peraturan perusahaan yang berlaku.
2. Pimpinan. Manajer dan karyawan perusahaan telah menerapkan sistem tata nilai dan budaya perusahaan yang dianut perusahaan.
3. Proses dalam pengambilan keputusan di perusahaan senantiasa mengacu dan mentaati sistem dan prosedur yang telah dibangun.
4. Manajer dan karyawan perusahaan telah bekerja sesuai dengan standar operasional, prosedur maupun ketentuan yang berlaku di perusahaan.
5. Unit kerja organisasi perusahaan telah berupaya menghindari pengelolaan perusahaan yang berpotensi merugikan perusahaan dan stakeholder.
6. Proses pendelegasian kewenangan telah dijalankan dengan cukup dan baik demi terselenggaranya pekerjaan.
7. Manajer dan unit organisasi telah melakukan pertanggungan jawab hasil kerja secara teratur.
Transparancy dan Disclosure:
1. Bahwa berbagai pemegang kepentingan (manajemen, karyawan, pelanggan) dapat melihat dan memahami proses dalam pengambilan keputusan manajerial di perusahaan.
2. Pemegang saham berhak memperoleh informasi keuangan perusahaan yang relevan secara berkala dan teratur.
3. Proses pengumpulan dan pelaporan informasi operasional perusahaan telah dilakukan oleh unit organisasi dan karyawan secara terbuka dan obyektif, dengan tetapa menjaga kerahasiaan nasabah/pelanggan
4. Pimpinan, manajer dan karyawan perusahaan telah melakukan keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan, sistem pengawasan dan standardisasi yang dilakukan.
5. Informasi tentang prosedur dan kebijakan di unit kerja maupun unit organisasi telah dipublikasikan secara tertulis dan dapat diakses oleh semua pihak di dalam dan oleh unit-unit terkait di luar perusahaan.
6. Eksternal auditor, komite audit, internal auditor memiliki akses atas informasi dengan syarat kerahasiaan tetap dijaga.
7. Menyampaikan laporan keuangan audited dan kinerja usaha ke publik secara rutin, maupun laporan corporate governance pada instansi yang berwenang.
Fairness:
1. Pengelola dan karyawan perusahaan akan memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder secara wajar menurut ketentuan yang berlaku umum.
2. Perlakuan adil kepada seluruh pihak pemegang kepentingan (nasabah, pelanggan, pemilik) dalam memberikan pelayanan dan informasi.
3. Manajer, pimpinan unit organisasi dan karyawan dapat membedakan kepentingan perusahaan dengan kepentingan organisasi.
4. Perlakuan, pengembangan timwork, hubungan kerja dan pembinaan pada para karyawan akan dilakukan dengan memperhatikan hak dan kewajibannya secara adil dan wajar.
Independency:
1. Keputusan pimpinan perusahaan hendaknya lepas dari kepentingan berbagai pihak yang merugikan perusahaan.
2. Proses pengambilan keputusan di perusahaan telah dilakukan secara obyektif untuk kepentingan perusahaan
[Proses pengembangan, pengadaan pelatihan maupun evaluasi penilaian dalam pelaksanaan GCG di perusahaan seyogyanya dilakukan oleh pihak konsultan, sehingga akan memperoleh hasil yang efektif dan obyektif. Konsultasi mengenai hal ini dapat dikerjasamakan dengan bantuan kami, melalui pengiriman proposal tawaran kerjasama ditujukan kepada Aditiawan Chandra PhD. dengan alamat e-mail: eddymarta99@yahoo.com]
(copyright@aditiawanchandra)
[KEMBALI KE HALAMAN AWAL]
Salam kenal Pak Adit,
Saya dah kenal Pak Adit waktu kuliah kuliah dulu di FEUI. Yang pasti Pak Adit ga kenal saya. Terakhir saya banyak dengar tentang Pak Adit dari Suami saya.
Blognya bagus buat belajar Pak.
Saya link ke blog saya ya Pak
Saya kenal dengan ibu. blog ibu juga bermanfaat. Silahkan diakses…terima kasih
salam kenal Pak Adit,
saya bernama ikhlas, saat ini saya kuliah di program swadaya FE UGM,saya sedang mulai untuk mengerjakan skripsi yang judulnya “Peranan Auditor Internal Bagi Terciptanya Good Coorporate Governance”. mohon saran dari bapak, apa saja langkah yang harus saya lakukan?data apa saja yang diperlukan?dan literatur apa saja yang berkaitan dengan GCG ini?
-Terima Kasih-
sdr ikhlas
mungkin sebaiknya anda melakukan deskritif analysis saja, sehingga semua aspek auditing bisa digali.
Coba anda browsing google untuk mendapatkan topik2 yang mungkin relevan. tks. adit
apakah dalam GCG juga diperlukan peranan seorang Notaris? karena saat ini saya sedang menyusun tesia tentang peranan notaris demi terlaksananya GCG!!
apakah dalam GCG juga diperlukan peranan seorang Notaris? karena saat ini saya sedang menyusun tesis tentang peranan notaris demi terlaksananya GCG!!
Senang membaca arsipnya
ditambah lagi infonya ya!
Oh Ya, silakan link Ke situs saya di: http://mediabisnis-kita.blogspot.com/
saya sedang menyusun tesis tentang GCG? apakah ada jurnal atau buku yang dapat direferensikan
azil: notaris berperan bukan saja dalam mencatat dan mensyahkan segala aturan main yang ditetapkan perusahaan atau dalam memproses kontrak bisnis, tetapi juga hendaknya dapat memberikan saran-saran judicial yang mungkin perlu diketahui oleh pimpinan manajemen perusahaan dalam kegiatan sehari-harinya. Jika topik ini dipilih kelihatannya terlalu sempiut cakupannya. Kenapa tidak diperluas meneropong aspek hukum dalam implementasi GCG?
Rosa: Blog anda menarik dan bagus. Tetapi sulit bagi saya memberikan kemontar, kecuali saya menjadi anggota langsung Blogger
kevin: silahkan brwosing di google.com
Salam kenal pak …
Saya ingin menjadi kan tulisan Bapak dalam bentuk kompak sehingga bisa di baca dengan menggunakan gagdet, dan tentunya dengan mencantumkan sumber penulis nya …apakah Bapak berkenan pak ?..
pak prayudi saya telah e mail tentang response atas tawaran in. terima kasih
salam kenal pak adit. saya sedang membuat tesis ,mengenai peran pr dalam csr bpd sebagai upaya penciptaan gcg. csr dengan gcg. Apakah bapak bisa membantu informasi mengenai data tersebut.sebelumnya saya ucapkan terimakasih.
salam kenal pak adit. saya sedang membuat tesis ,mengenai peran pr dalam csr bpd sebagai upaya penciptaan gcg. . Apakah bapak bisa membantu informasi data mengenai keterkaitan csr dengan gcg .sebelumnya saya ucapkan terimakasih.
Salam kenal Pak Adit,
Blognya sangat bermanfaat. Saya senang menelusurinya. One day mungkin bisa saya pakai sebagai referensi ya.. Selamat dan terimakasih.
Salam kenal Pak Adit,
Saya ingin menanyakan apakah penerapan GCG secara langsung dapat mempengaruhi value dari perusahaan yang menerapkannya. Mungkin ada beberapa literatur dan modul-modul yang pernah saya baca, tetapi secara implisit tidak ada yang menyatakan secara tegas bahwa penerapan GCG akan meningkatkan value dari perusahaan.
Bagaimana kira-kira pendapat bapak, mungkin bapak bisa memberikan informasi singkat dan juga bahkan literatur-literatur yang terkait dengan hal tersebut dapat dilihat. Terima kasih sebelumnya pak…
salam kenal
pak adit..
saya mahasiswi univ.widyatama yg mau bikin skripsi tentang gcg tapi saya masih binggung tentang judul dan bahan yang akan saya teliti.
karena setiap saya liat judul skripsi hampir semuanya sama.
semoga bapak dpt memberikan saya masukan.via e-mail terima ksih sebelumnya!!
Pak Adit,
Elaborasi bapak mengenai GCG cukup dalam dan tidak sulit dicerna oleh yang awam, sebenarnya saya sedang mencari-cari literatur tambahan yang bisa saya jadikan acuan untuk posisi saya yang baru dalam perusahaan saya, yaitu sebagai Corporate Secretary.
Sekiranya akan sangat membantu bagi saya apabila bapak bisa refernsikan suatu literatur ataupun studi-2 tertentu yang terkait dengan GCG dan fungsi corporate secretary sebagai “side reading” saya. Terima kasih.
Dear Pak Adit, perkenalkan nama saya Dinny, alumni FEUI jg, pernah bekerja di MPKP, saya tahu bapak, sempat merasakan periode bapak menjadi dekan. sekarang saya sedang menulis tesis tentang gcg jg kaitannya dengan RPT, terima kasih tulisan bapak banyak memberi inspirasi,mohon saran jika ada referensi lain yang membangun.terima kasih
salam, Dinny
Selamat siang pak Adit, saya sedang menyusun skripsi mengenai GCG, saya ingin bertanya apakah dalam melakukan penilaian atas jumlah dewan direksi dan juga dewan komisaris memerlukan suatu kriteria tertentu?
Apakah terdapat minimal jumlah dewan komisaris ataupun jumlah direksi dalam menilai GCG?
Dan satu hal lagi apakah saya boleh menuliskan nama bapak ke dalam refernsi skripsi saya karena artikel ini sangat bagus dan ingin saya jadikan referensi. Terima kasih banyak sebelumya.
informasinya penting banget neh, apalagi bisa jadi bahan skripsi. Thansks pak Adit
Mari berkawan….
Eky dakka
selamat kenal pa adit,,saya mhswi fisip ui, sdg menulis skrpsi ttg peran bPKP dalam implemetasi GCG pada BUMN,,mnrt bpk, klo mngukur tingkat kebrhasilan peran yg telah dikerjakan, apa saja yg harus saya teliti?lalu menrut bapak adit, bgmn kinerja BPKp dalam menjalankan perannya selama ini terkait dengan fungsiny dalam GCG??terima kasih sbelumnya,,
saya pengen tanya pak,setelah penerapan GCG tersebut ada gak cara-cara dan indikator yang bisa mengukur tingkat penerapan GCG ditinjau dari prinsip-prinsip GCG(transparansi,akuntabilitas,kemandirian,tanggungjawab,dan kewajaran).trims…
salam kenal pak adit..
saya ingin menulis skripsi ttg GCG tetapi saya masih bingung,,blh minta sarannya pak..
tks..
banyak sudah yang mendalami ini…. sebaiknya dikonsentrasikan pada implementasinya saja…. tks.
Salam kenal Pak Chan.
Saya mahasiswa FE tingkat 3,
Saya hanya ingin berkomentar mengenai praktik GCG di Indonesia, terutama pada kasus yang terjadi pada sektor keuangan kemarin. Kasus Sarijaya, pelaku hanya dikenakan 2,2 tahun hukuman (masih bisa banding lagi).
Seperti yang diketahui, sektor keuangan adalah bisnis yang berdasarkan KEPERCAYAAN. Maka kejujuran, pengawasan dll harus ketat (dibantu dengan CG). Tapi apa daya, sering kebobolan juga.
Yang jadi ingin saya fokuskan adalah konsekuensi dari pelanggaran kepercayaan tersebut. Dalam kasus Sarijaya, dana yang hilang sekitar 250 milyar dan pelaku hanya diberi “hadiah” 2,2 tahun penjara saja. Ini sangat ringan sekali kan Pak? Bahkan ada yang bilang di milis2 “Ini-mah INSENTIF untuk berbuat fraud lagi.” -> karena kasus 250 milyar hanya diganjar 2,2 tahun saja. Bagaimana menurut bapak??
Trims